PEMILIHAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD)

  • Jun 27, 2023
  • Admin Desa hanjalipan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 Pada Selasa tanggal 27 Juni 2023,di laksanakan ya Pemilihan BPD Desa Hanjalipan Kecamatan Kota Besi,empat RT keterwakilan Perempuan yg terdiri dari masing-masing RT dari empat Calon BPD yaitu 1.Hendrawati,2.Herlinawati,3.Sartika dan 4.Fitri Yani dan di pilih langsung oleh Masyarakat melalui Pemilihan.