PEMILIHAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) KETERWAKILAN WILAYAH

  • Jun 28, 2023
  • Admin Desa hanjalipan

Pemilihan Anggota BPD Keterwakilan Wilayah Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

 

Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yakni dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam Desa. Dan jumlah anggota BPD dari masing – masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk.

 

Dalam Pasal 3 disebutkan, tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

 

Dalam Pasal 5 disebutkan juga bahwa jumlah anggota BPD paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang. Sedangkan dalam Pasal 6 menerangkan bahwa pengisian keanggotaan BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah, dan keterwakilan perempuan.

 

Terkait dengan keterwakilan perempuan dijelaskan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD. Wakil perempuan adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.